Minggu, 26 Oktober 2014

Rumah Gadang, Rumah Adat Sumatra Barat

Jelajah pesona wisata Indonesia tak akan pernah habis Anda kunjungi. Kemolekan nusantara tersebar merata dari Sabang hingga ke tanah Merauke. Salah satu destinasi vakansi yang penting untuk Anda sambangi adalah Sumatera Barat. Provinsi dengan ibu kota Padang ini menyimpan banyak hal menyenangkan untuk Anda. Tak hanya kuliner yang menggoyang lidah, keunikan rumah adat Sumatera Barat ini juga tak boleh Anda lewatkan. Arsitekturnya yang unik nan rumit akan menyihir mata Anda. Sudah tahu apa rumah adat provinsi dengan yang didominasi etnis Minangkabau ini?

Sihir Rumah Gadang 

Istilah “Rumah Gadang” boleh jadi familiar di telinga Anda. Bangunan yang terkadang juga ditulis Rumah Godang ini didaulat sebagai rumah adat Sumatera Barat. Ia merupakan rumah tradisional etnis Minangkabau dan tersebar merata di seluruh wilayah Sumatera Barat, mengingat wilayah ini memang didominasi suku yang beragama islam tersebut. Nama lain dari rumah ini adalah Rumah Bagonjong atau Rumah Baanjung.

Rumah Gadang ini mampu menyihir mata Anda dengan keapikan arsitekturnya. Signatur yang paling menyita perhatian adalah bagian atapnya yang meruncing serupa tanduk kerbau. Atap ini seolah bersusun sehingga ujung tajam tersebut bisa lebih dari 4 dalam satu rumah. Dahulu kala, atap Rumah Gadang ini terbuat dari ijuk selayaknya rumah tradisional lainnya. Namun kemajuan teknologi membuat rumah Gadang ikut bersolek. Sekarang kita bisa menjumpai rumah Gadang dengan atap dari seng.

Secara umum, rumah gadang dibangun dengan bentuk persegi empat. Badan rumah dibagi ke dalam dua bagian utama yakni muka dan belakang. Pada bagian depan, lazimnya terdapat banyak ukiran ornament dengan motif umum seperti bunga, akar, daun serta bidang genjang dan persegi. Adapun bagian luar belakang rumah Gadang dilapisi dengan memakai bahan bambu yang dibelah. Rumah cantik ini dibangin dengan menggunakan tiang-tiang yang panjang. badan rumah seolah ditinggikan ke atas namun uniknya tidak mudah goyah karena guncangan hebat sekalipun. Rumah gadang ini memiliki satu tangga yang terletak pada bagian depan rumah. Sementara itu, ruangan yang berfungsi sebagai dapur dibangun terpisah, letaknya biasanya di belakang rumah.

Seperti rumah adat lainnya, setiap bagian dari rumah Gadang juga menyimpan makna filosofis yang erat kaitannya dengan budaya dan agama masyarakat setempat.

Menengok Bagian Dalam Rumah Gadang

Fungsi utama rumah Gadang adalah sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Namun berbeda dengan rumah lainnya, si Gadang ini memiliki ketentuan tersendiri, antara lain:
1.                  Jumlah kamar yang ada di dalam rumah Gadang bergantung pada jumlah perempuan yang ada di dalam keluarga tersebut. Semua perempuan yang memiliki suami mendapatkan satu kamar. Dapun perempuan tua tanpa suami akan diberi kamar yang letaknya berada di dekat dapur. Kamar tersebut umumnya ditempati oleh anak-anak kecil. Sementara itu, bagi gadis remaja biasanya digabung dalam satu ruangan dan letaknya di ujung rumah yang terpisah.
2.                  Ruang di dalam rumah Gadang selalu berjumlah ganjil, antara tiga dan sebelas.
3.                  Rumah adat Sumatera utara ini didirikan di atas tanah milik bersama keluarga induk dalam sebuah kaum. Ia juga diturunkan dari generasi yang satu ke generasi lainnya. Pemegang warisnya adalah perempuan di keluarga tersebut
4.                  Selain kamar tidur, semua ruangan yang ada di dalam badan rumah bersifat publik.
5.                  Di halaman rumah Gadang, umumnya terdapat dua bangunan yang disebut dengan nama Rangkiang. Bangunan ini merupakan tempat menyimpan padi.
6.                  Pada rumah gadang terdapat bangunan yang ada pada sayap kiri pun kanan rumah. Bangunan tersebut dikenal dengan nama anjuang atau anjungan. Fungsinya adalah sebagai tempat untuk pengantin bersanding serta pengobatan. Alasan inilah yang membuat rumah Gadang juga dikenal dengan nama rumah Baanjuang.
7.                  Selain Rangkiang, tak jauh dari rumah gadang juga biasanya dibangun surau kecil tempat semua anggota keluarga melaksanakan kegiatan beribadah, pendidikan, juga lazim dijadikan tempat tidur laki-laki yang belum memiliki istri.
8.                  Rumah adat Sumatera Barat ini memiliki dinding yang juga tak kalah menariknya dari atapnya. Dinding ini diukir penuh dengan sedikit membubuhkan warna seperti merah, hijau, juga terkadang oranye. Keseluruhan elemen pada bangunan membuat siapapun yang memandang pasti akan takjub, termasuk Anda.


Siapkah Koperasi di Era Globalisasi?

Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.
Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan

Tata Cara Mendirikan Koperasi

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan, maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi, tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
  1. untuk mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi yang akan dibentuk;
  2. usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
  3. adanya akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
  4. memiliki tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan Pembentukan Koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan  dan seluk beluk tentang Koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
 DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi
      1.     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
      2.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
      3.     Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
      4.     UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
      5.     UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
      6.     Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
      7.     Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2.      Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3.      Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4.      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5.      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6.      Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7.      Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8.      Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
9.      Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
10.  Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11.  Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
12.  Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
13.  Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
14.  Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15.  Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
16.  Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17.  Penutup
     ·Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
     · Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
     · Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a.     Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
b.  Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c.  Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
  • 2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
  • Berita Acara Rapat Pembentukan.
  • Surat bukti penyetoran modal.
  • Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
  •  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
  • Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia



Selasa, 07 Oktober 2014

Sejarah Terbentuknya Bumi

Bumi merupakan salah satu planet dalam sistem tata surya yang diyakini terbentuk bersamaan dengan terbentuknya tata surya itu sendiri, yaitu sekitar 5.000 juta tahun yang lalu. Para ahli memperkirakan bahwa matahari terbentuk terlebih dahulu, sedangkan planet-planet termasuk bumi masih dalam wujud awan, debu, dan gas kosmis yang disebut nebula yang berputar mengelilingi matahari. Awan, debu, dan gas kosmis tersebut terus berputar dan pada akhirnya bersatu karena pengaruh gravitasi, kemudian mengelompok membentuk bulatan-bulatan bola besar disebut planet, termasuk di dalamnya Planet Bumi.

Bumi pada awalnya merupakan planet yang sangat panas, suhu permukaannya mencapai 4.000° C. Dalam jangka waktu jutaan tahun, suhu bumi kemudian turun dan mengakibatkan terjadinya pembekuan bagian permukaan bumi disebut kerak atau kulit bumi (litosfer), sedangkan bagian dalam Planet Bumi sampai saat ini masih dalam keadaan panas dan berpijar. Bumi terbentuk ketika tata suraya ini juga terbentuk.


A. Teori Terbentuknya dan Perubahan Kulit Bumi

Kulit bumi dari waktu ke waktu mengalami perubahan, hal ini kemudian menjadi bahan pemikiran para ahli untuk mengungkap proses perubahan dan perkembangan kulit bumi pada masa lalu, sekarang, dan prediksi pada masa yang akan datang. Teori-teori mengenai terbentuknya kulit bumi yang dikemukakan para ahli antara lain sebagai berikut.

1. Teori Kontraksi (Contraction Theory)
Teori ini dikemukakan kali pertama oleh Descrates (1596–1650). Ia menyatakan bahwa bumi semakin lama semakin susut dan mengerut disebabkan terjadinya proses pendinginan sehingga di bagian permukaannya terbentuk relief berupa gunung, lembah, dan dataran.

Teori Kontraksi didukung pula oleh James Dana (1847) dan Elie de Baumant (1852). Keduanya berpendapat bahwa bumi mengalami pengerutan karena terjadi proses pendinginan pada bagian dalam bumi yang mengakibatkan bagian permukaan bumi mengerut membentuk pegunungan dan lembah-lembah.

2. Teori Dua Benua (Laurasia-Gondwana Theory)
Teori ini menyatakan bahwa pada awalnya bumi terdiri atas dua benua yang sangat besar, yaitu Laurasia di sekitar kutub utara dan Gondwana di sekitar kutub selatan bumi. Kedua benua tersebut kemudian bergerak perlahan ke arah equator bumi sehingga pada akhirnya terpecah-pecah menjadi benua-benua yang lebih kecil. Laurasia terpecah menjadi Asia, Eropa, dan Amerika Utara, sedangkan Gondwana terpecah menjadi Afrika, Australia, dan Amerika Selatan. Teori Laurasia-Gondwana kali pertama dikemukakan oleh Edward Zuess pada 1884.

3. Teori Pengapungan Benua (Continental Drift Theory)
Teori pengapungan benua dikemukakan oleh Alfred Wegener pada 1912. Ia menyatakan bahwa pada awalnya di bumi hanya ada satu benua maha besar disebut Pangea. Menurutnya benua tersebut kemudian terpecah-pecah dan terus mengalami perubahan melalui pergerakan dasar laut. Gerakan rotasi bumi yang sentripugal, mengakibatkan pecahan benua tersebut bergerak ke arah barat menuju ekuator. Teori ini didukung oleh bukti-bukti berupa kesamaan garis pantai Afrika bagian barat dengan Amerika Selatan bagian timur, serta adanya kesamaan batuan dan fosil di kedua daerah tersebut.

4. Teori Konveksi (Convection Theory)
Menurut Teori Konveksi yang dikemukakan oleh Arthur Holmes dan Harry H. Hess dan dikembangkan lebih lanjut oleh Robert Diesz, dikemukakan bahwa di dalam bumi yang masih dalam keadaan panas dan berpijar terjadi arus konveksi ke arah lapisan kulit bumi yang berada di atasnya. Ketika arus konveksi yang membawa materi berupa lava sampai ke permukaan bumi di mid oceanic ridge (punggung tengah samudra), lava tersebut akan membeku membentuk lapisan kulit bumi yang baru sehingga menggeser dan menggantikan kulit bumi yang lebih tua.

5. Teori Lempeng Tektonik (Tectonic Plate Theory)
Teori Lempeng Tektonik dikemukakan oleh Tozo Wilson. Berdasarkan Teori Lempeng Tektonik, kulit bumi terdiri atas beberapa lempeng tektonik yang berada di atas lapisan astenosfer yang berwujud cair kental. Lempenglempeng tektonik pembentuk kulit bumi selalu bergerak karena adanya pengaruh arus konveksi yang terjadi pada lapisan astenosfer dengan posisi berada di bawah lempeng tektonik kulit bumi.

B. Teori Pengukuran Umur Bumi

Berapakah umur bumi? Pengukuran umur bumi masih menjadi perdebatan. Karena teori-teori pengukuruan umur bumi memiliki hasil yang berbeda satu sama yang lain. Teori-teori pengukuruan umur bumi tersebut antara laih:

1. Teori Kadar Garam
Menurut teori ini pengukuran umur bumi didasarkan pada kadar garam di laut. Mula-mula laut merupakan air tawar, dengan adanya sirkulasi air maka air yang mengalir dari darat ke laut membawa unsur garam. Keadaan semacam ini berlangsung terus-menerus sepanjang abad. Dengan diketahuinay kenaikan kadar garam tiap tahun, dan dibandingkan dengan kadar garam saat ini, maka dihasilakan perhitungan bahwa bumi telah terbentuk kurang dari 1000 juta tahun yang lalu.

2. Teori Sedimen
Teori ini berdasarkan pada perhitungan lapisan sedimen yang membentuk batuan untuk mengukur umur bumi. Dengan mengetahui ketebalan lapisan sedimen rata-rata yang terbentuk tiap tahunnya, dan dibandingkan dengan tebal batuan sedimen yang terdapat di bumi sekarang, maka dapat dihitung umur lapisan tertua kulit bumi. Berdasarkan teori sedimen tersebut, bumi terbentuk kurang dari lebih 500 juta tahun yang lalu.

3. Teori Termal
Menurut teori termal pengukuran umur bumi didasarkan pada suhu bumi. Mula-mula bumi merupakan batuan yang sangat panas dan lama kelamaan mendingin. Diketahuinya massa dan suhu bumi sekarang, ahli fisika Elfin dari Inggris memperkirakan bahwa perubahan bumi menjadi dingin memerlukan waktu kurang lebih 20.000 juta tahun.

4. Teori Radioaktif


Pengukuran umur bumi menurut teori radioaktif di dasarkan pada peluruhan unsur-unusr radioaktif. Dengan memperhatikan perbandingan antara kadar unsur radioaktif dan unsur hasil peluruhan dalam suatu batuan, maka dapat diukur umur suatu batuan. Berdasarkan teori ini diperkirakan umur bumi adalah 5-7 ribu juta tahun.

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Pada saat ini Wajah Koperasi Indonesia bisa dikatakan hidup segan, mati tak mau” , mengapa demikian? Karena keberadaannya saat ini tidak terlalu berpengaruh atau tidak dominan di permukaan masyrakat. Namun disamping kekurangan dan ketertinggalan koperasi, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan dan selain itu  masih banyak masyarakat yang  masih membutuhkan wadah seperti koperasi dan merasa mendapatkan keuntungan dan kenyamanan dari hasil kegiatan koperasi  meskipun kegiatannya saat ini bisa dikatakan tertinggal. Ada beberapa faktor menurut saya yg menyebabkan koperasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik, yaitu:

1. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar koperasi yang ada di Indonesia dikelola oleh pihak-pihak yang kurang profesional, kurang kompeten dibidangnya. Pengurus hanya sebatas “ada” sebagai formalitas tanpa memandang apakah pengurus tersebut mempunyai ilmu dan berpengalaman untuk mengelola sebuah badan usaha sehingga membuat koperasi sulit sekali berkembang ditengah persaingan yang sangat ketat dengan pihak swasta yang semakin menjamur.

2. Permodalan

Ciri-ciri koperasi di Indonesia merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Jadi, selama ini modal yang ada di koperasi sangat terbatas sehingga rasanya sulit untuk mengembangkan, memutar kembali modal yang ada agar menghasilkan pendapatan lebih yang berguna untuk koperasi itu sendiri. Selain itu, koperasi juga belum bisa bekerjasama dengan bank dalam hal peminjaman modal dikarenakan bank yang masih memandang koperasi dengan sebelah mata. Bukan tanpa alasan bank bersikap seperti itu, kalau kita cermati, memang pengelolaan koperasi saat ini masih buruk, sehingga menyebabkan bank masih belum bisa percaya sepenuhnya untuk memberikan pinjaman kepada koperasi.

3. Mental Pengurusnya

Sejak zaman orde baru, koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah. Pada saat itu pemerintah membuat kebijakan bahwa BUMN wajib menyisihkan 5% dari labanya untuk pengembangan koperasi. Ini membuat koperasi maupun pengurusnya bermental lemah, tidak bisa bersaing karena hanya bisa berpangkutangan menunggu dukungan dana dari pemerintah. Dana yang telah didapat pun kurang bisa dikelola dengan baik oleh para pengurusnya untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar menguntungkan. Seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, hal ini juga merupakan akibat dari sumber daya manusianya yang kurang memadai.

4. Pengawasan

Seperti disebutkan pada poin sebelumnya bahwa koperasi terlalu dimanja oleh pemerintah dengan mendapat kucuran dana terlalu banyak, hal ini juga dibarengi dengan pengawasan terhadap alur jalannya dana tersebut yang sangat kurang bahkan tidak ada karena seringkali dalam pemilihan pengurus, yang terpilih adalah mereka-mereka yang kaya, terpandang, pemuka masyarakat, padahal kalau dilihat dari segi SDM belum tentu mereka memadai dalam pengelolaan koperasi secara profesional. Sedangkan biasanya yang terpilih sebagai pengawas adalah mereka-mereka yang kedudukannya dibawah para pengurus sehingga timbul anggapan bahwa para pengurusnya adalah orang yang dihormati dan hal itu membuat proses pengawasan agak sedikit sulit karena ada rasa sungkan yang timbul.

5. Pengetahuan para anggotanya

Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.

6. Kesadaran Masyarakat

Dalam membahas perkembangan koperasi yang bisa dibilang dalam masa kritis, kita tidak bisa hanya menyalahkan pengelola atau pemerintah saja, tetapi kita sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa kita jugalah yang membuat koperasi semakin terpuruk sekarang ini.  Contohnya saja, zaman sekarang kita lebih suka berbelanja di unit-unit yang dikelola oleh swasta dibandingkan di koperasi konsumsi. Kalau kita cermati, berbelanja di koperasi itu lebih menguntungkan dibanding di unit usaha milik swasta. Mengapa demikian? Di koperasi konsumsi, harga-harga barang lebih murah dari harga pasaran, selain itu, semakin banyak kita berbelanja di koperasi, kita sebagai anggota akan otomatis mendapat SHU yang juga semakin tinggi. Jadi kita pun akan banyak diuntungkan dengan berbelanja di koperasi konsumsi. Selain itu, perkembangan koperasi di Indonesia bukan muncul dari kesadaran masyarakat itu sendiri, melainkan dari dukungan pemerintah, lalu pemerintah men-sosialisasikannya lagi kepada masyarakat.

Selain itu, tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi. Karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi


Semua masalah ini memang sudah menjadi sangat rumit dan menjalar kemana-mana. Tetapi sebenarnya kalau pihak terkait sudah memahami masalah yang ada, mereka mampu untuk memperbaiki koperasi di Indonesia. Mungkin itu semua tidak mudah direalisasikan tetapi juga bukan sesuatu hal yang mustahil jika saja memang pihak-pihak terkait mau secara serius membenahi masalah-masalah tersebut dan peduli terhadap kesejahteraan rakyat. Dengan begitu, koperasi bisa berperan dalam pengentasan kemiskinan dan menambah lapangan kerja untuk masyarakat sekitar, dan hal ini juga akan mempengaruhi perekonomian secara nasional.