TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa
indonesia ini terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang
membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan
anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan
tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau
tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat
berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan,
maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi,
tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus
dipenuhi persyaratan :
- untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan
Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi
yang akan dibentuk;
- usaha yang
dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa
mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan
usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah
adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad
untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional
dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen
tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha
kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan dan seluk beluk tentang
Koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai
salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai
wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan
anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam
masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah
mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang
kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada
dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis
usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan
wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi,
juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
2. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun
1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan
pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota
koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan
pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6. Dasar hukum
operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran
koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
1. Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas
dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi
yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan
tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan
jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
12. Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan
modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
14. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17. Penutup
·Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
· Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
· Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan
menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum
menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat
notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk
dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita
Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti
penyetoran modal.
- Rencana
awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada
bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
- Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan
Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun
koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat)
mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili
di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan
permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia