Tarian unik yang satu ini sudah terkenal hampir di seluruh penjuru nusantara bahkan mungkin di mancanegara juga. Tari Piring atau yang dalam Bahasa Minangkabau dieja dengan sebutan Tari Piriang merupakan tarian tradisional yang berasal dari Solok, Sumatera Barat. Tarian apik ini menggunakan piring sebagai atraksi utama. Gerakan yang mengayun piring secara teratur akan memunculkan harmoni yang indah. Kelenturan penari yang membawa piring tanpa terjatuh tersebut merupakan keunikan sendiri yang ditawarkan tarian cantik ini. Banyak di antara peminat yang bertanya-tanya mengapa piring. Jawabannya tentu harus dimulai dengan membedah sejarah Tari Piring itu sendiri.
Awal Mula Tari Piring
Konon kabarnya Tari Piring ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Bahkan ia berkembang pesat saat Kerajaan Sriwijaya berkuasa di Sumatera. Setelah Sriwijaya lengser, Tarian Piring kemudian ikut dibawa hijrah rakyat Sriwijaya yang pindah ke tempat lain. Oleh karena itu, jangan heran jika di Malaysia maupun Brunei Darussalam, terdapat juga tarian piring meski dalam gerakan yang sedikit berbeda.
Jika dikaji, sejarah Tari Piring tak bisa lepas dari tabiat orang-orang jaman dahulu yang gemar mengadakan persembahan kepada roh-roh atas keberhasilan panen yang mereka dapatkan. Sesaji yang hendak dipersembahkan ditaruh di atas piring yang melambangkan kemakmuran. Namun setelah kerajaan Islam berkuasa di Minangkabau, tarian persembahan ini kemudian dirubah menjadi tarian untuk menghibur majelis termasuk pernikahan.
Dahulu tari ini menggunakan piring yang berisi makanan sebagai sesaji. Namun seiring perkembangannya, kini tari piring lebih sering dipentaskan dengan menggunakan piring yang kosong. Namun ada pula berbagai variasi untuk mempercantik tarian dengan menambahkan lilin yang sedang menyala pada piring yang diayunkan dalam gerakan tari.
Varian lainnya adalah penari yang melakukan gerakan tarian di atas bagian piring-piring yang telah pecah. Ajaib sebab penari tersebut menari dengan luwesnya tanpa terluka oleh goresan pecahan piring. Atraksi ini kemudian menjadi salah satu daya tarik si Tari Piring ini.
Musik Pengiring
Masih merunut pada sejarah tari piring, kita tak bisa juga lepas dari perkembangan alat musik yang mengiringi tarian tersebut. Musik pengiring ini bukan sekedar penambah nilai estetika tarian tetapi juga sebagai penentu atau panduan bagi para penari dalam menentukan gerak juga langkah tari piring yang ia bawakan. Dahulu, alat musik pengiring Tari Piring hanyalah rebana ataupun gong. Namun semakin berkembangnya waktu, kini Tari piring juga lazim diiringi dengan talempong, gendang, saluang dan masih banyak lagi lainnya.
Sabtu, 22 November 2014
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Kali ini saya mendapatkan untuk menuliskan artikel yang bertopik “Organisasi dan Manajemen Koperasi”. Nah, pertama-tama, mungkin saya akan membahas tentang Organisasi Koperasi.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
- Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
- Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
- Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
- Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
- Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
• Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
• Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
• Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
• Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
• Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
Tugas pengurus secara kolektif
• memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
• memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
• mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
• menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
- Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
- Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan lain:
ü Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk pembagian tugas.
ü Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
ü Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu
Analisi SWOT (peluang, ancaman, kesempatan, dan hambatan) koperasi Indonesia
Analisis SWOT
(Peluang, Ancaman, Kesempatan, Hambatan) Koperasi Indonesia
Kali
ini saya mendapatkan tugas untuk menuliskan artikel yang bertopik “Analisis
Swot (Peluang, Ancaman, Kesempatan, Hambatan) Koperasi Indonesia”. Nah,
pertama-tama, mungkin saya akan membahas tentang Analisis Swot terlebih dahulu.Analisis SWOT (singkatan
bahasa Inggris dari S yaitu strength /
kekuatan, W yaitu weaknesses /
kelemahan, O yaitu opportunities /
kesempatan, dan T yaitu threats/ ancaman) adalah
metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau
proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan
yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisa SWOT adalah sebuah bentuk analisa situasi dan
kondisi yang bersifat deskriptif (memberi gambaran). Analisa ini menempatkan
situasi dan kondisi sebagai sebagai faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan
menurut kontribusinya masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh
para pengguna analisa SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat
analisa yang ditujukan untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau
yang mungkin akan dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib
yang mampu memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang
dihadapi oleh organisasi.
Analisis SWOT membandingkan antara External dan
Internal :
Ø Opportunities (Peluang) adalah
faktor-faktor lingkungan luar yang positif,yang dapat dan mampu mengarahkan
kegiatan organisasi kearahnya. Misalnya ; Kebutuhan lingkungan sesuai dengan
tujuan organisasi, masyarakat lagi membutuhkan perubahan, tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap organisasi yang bagus, belum adanya organisasi lain yang melihat
peluang tersebut, banyak pemberi dana yang berkaitan dengan isu yang dibawa
oleh organisasi dan lainnya.
Ø Threats (Ancaman) adalah
faktor-faktor lingkungan luar yang mampu menghambat pergerakan organisasi.
Misalnya : masyarakat sedang dalam kondisi apatis dan pesimis terhadap
organisasi tersebut, kegiatan organisasi seperti itu lagi banyak dilakukan oleh
organisasi lainnya sehingga ada banyak competitor atau pesaing, isu yang dibawa
oleh organisasi sudah basi dan lainnya.
Ø Strengths (Kekuatan) adalah
segala hal yang dibutuhkan pada kondisi yang sifatnya internal organisasi agar
supaya kegiatan-kegiatan organisasi berjalan maksimal. Misalnya : kekuatan
keuangan, motivasi anggota yang kuat, nama baik organisasi terkenal, memiliki
pengetahuan dan keterampilan yang lebih, anggota yang pekerja keras, memiliki
jaringan organisasi yang luas, dan lainnya.
Perkembangan Koperasi dengan Analisis SWOT dan
Indikatornya :
· Indikator
Peluang :
ü Adanya aspek
pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
ü Undang-Undang nomor
25 tahun 1992, memungkinkan konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi
sekunder.
ü Kemauan politik yang
kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk lebih
membangun koperasi.
ü Kondisi ekonomi cukup
mendukung eksistensi koperasi.
ü Perekonomian dunia
yang makin terbuka mengakibatkan makin terbukanya pasar internasional bagi
hasil koperasi Indonesia.
ü Industrialisasi
membuka peluang usaha di bidang agrobisnis, agroindustri dan industri pedesaan
lainnya.
ü Adanya peluang pasar
bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
ü Adanya investor yang
ingin bekerjasama dengan koperasi.
ü Potensi daerah yang
mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
ü Dukungan kebijakan
dari pemerintah.
ü Undang-Undang nomor
12 tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman mendorong diversifikasi usaha
koperasi.
ü Daya beli masyarakat
tinggi.
· Ancaman
(Threats)
Ancaman (Threats) yaitu
hal-hal yang dapat mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan
Pemerintah yang tidak memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan,
meningkatnya pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan
persaingan tour operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat
kekuatan (Strengths), kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan
ancaman (Threats) koperasi di Indonesia. Sedangkan
faktor-faktor eksternal terutama adalah intervensi pemerintah yang terlalu
besar yang sering didorong oleh donor, kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi
dan politik, dan harapan-harapan yang tidak realistic dari
peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang paling signifikan adalah cara
bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh pemerintah. Promosi yang sifatnya dari
atas ke bawah telah menghalangi anggota untuk aktif berpartisipasi dalam
pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi dan kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi
unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan
ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali
pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk
menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri.
Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi
sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang
dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi
yang pada umumnya lemah.
Menurut Braverman, dkk. (1991), sedikit sekali
perhatian diberikan kepada kondisi-kondisi ekonomi dimana koperasi-koperasi
diharapkan melakukan berbagai aktivitas. Promosi koperasi yang tidak
diskriminatif, yakni tanpa memberi perhatian pada hal-hal seperti
dinamik-dinamik internal, insentif, struktur kontrol, dan pendidikan dari
anggota, sering kali telah membuat koperasi-koperasi menjadi
organisasi-organisasi birokrasi yang sangat tergantung pada dukungan pemerintah
dan politik. Oleh karena itu, Gentil (1990) menegaskan bahwa agar koperasi maju
maka hubungan antara pemerintah dan koperasi yang didefinisikan ulang.
· Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan
apa saja yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat
dikembangkan menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di
Indonesia dan mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus
memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi
bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai
suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di
posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi
harus datang dari:
1. Sumber-sumber tangible seperti
kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu,
koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
2. Sumber-sumber
bukan tangible seperti brand name, reputasi, dan
pola manajemen yang diterapkan.
3. Kapabilitas
atau kompetensi-kompetensi inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan
suatu rangkaian pekerjaan tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Kesimpulan :
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunities,
Threats). Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi.
Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan menjadi lebih tangguh
hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan mampu bersaing untuk
pengembangan selanjutnya.Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang tidak
menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang harus
dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan
efisiensi biaya. Dan Strategi yang anda ambil saat ini bagi organisasi
merupakan titik tumpu bagi pergerakan organisasi selanjutnya. Lewat analisis
SWOT ini anda akan memahami apa dan bagaimana organisasi anda, serta bagaimana
cara menggerakannya. SWOT sangatlah efesien dan dapat digunakan untuk bentuk
organisasi apa saja. Yang dibutuhkan hanyalah keterbukaan terhadap berbagai
informasi untuk didiagnosis. Dengan memahami analisis SWOT, organisasi akan
menjadi terbuka serta merta menciptakan budaya kerja yang efektif bagi
keseluruan aktivitas organisasi. Organisasi yang sukses adalah organisasi yang
mengenal dirinya dan mengetahui kemana ia akan melangkah.
Minggu, 26 Oktober 2014
Rumah Gadang, Rumah Adat Sumatra Barat
Jelajah pesona wisata Indonesia tak akan pernah habis Anda
kunjungi. Kemolekan nusantara tersebar merata dari Sabang hingga ke tanah
Merauke. Salah satu destinasi vakansi yang penting untuk Anda sambangi adalah
Sumatera Barat. Provinsi dengan ibu kota Padang ini menyimpan banyak hal
menyenangkan untuk Anda. Tak hanya kuliner yang menggoyang lidah, keunikan rumah
adat Sumatera Barat ini juga tak boleh Anda lewatkan. Arsitekturnya
yang unik nan rumit akan menyihir mata Anda. Sudah tahu apa rumah adat provinsi
dengan yang didominasi etnis Minangkabau ini?
Sihir Rumah Gadang
Istilah “Rumah Gadang” boleh jadi familiar di telinga Anda. Bangunan yang terkadang juga ditulis Rumah Godang ini didaulat sebagai rumah adat Sumatera Barat. Ia merupakan rumah tradisional etnis Minangkabau dan tersebar merata di seluruh wilayah Sumatera Barat, mengingat wilayah ini memang didominasi suku yang beragama islam tersebut. Nama lain dari rumah ini adalah Rumah Bagonjong atau Rumah Baanjung.
Rumah Gadang ini mampu menyihir mata Anda dengan keapikan arsitekturnya. Signatur yang paling menyita perhatian adalah bagian atapnya yang meruncing serupa tanduk kerbau. Atap ini seolah bersusun sehingga ujung tajam tersebut bisa lebih dari 4 dalam satu rumah. Dahulu kala, atap Rumah Gadang ini terbuat dari ijuk selayaknya rumah tradisional lainnya. Namun kemajuan teknologi membuat rumah Gadang ikut bersolek. Sekarang kita bisa menjumpai rumah Gadang dengan atap dari seng.
Sihir Rumah Gadang
Istilah “Rumah Gadang” boleh jadi familiar di telinga Anda. Bangunan yang terkadang juga ditulis Rumah Godang ini didaulat sebagai rumah adat Sumatera Barat. Ia merupakan rumah tradisional etnis Minangkabau dan tersebar merata di seluruh wilayah Sumatera Barat, mengingat wilayah ini memang didominasi suku yang beragama islam tersebut. Nama lain dari rumah ini adalah Rumah Bagonjong atau Rumah Baanjung.
Rumah Gadang ini mampu menyihir mata Anda dengan keapikan arsitekturnya. Signatur yang paling menyita perhatian adalah bagian atapnya yang meruncing serupa tanduk kerbau. Atap ini seolah bersusun sehingga ujung tajam tersebut bisa lebih dari 4 dalam satu rumah. Dahulu kala, atap Rumah Gadang ini terbuat dari ijuk selayaknya rumah tradisional lainnya. Namun kemajuan teknologi membuat rumah Gadang ikut bersolek. Sekarang kita bisa menjumpai rumah Gadang dengan atap dari seng.
Secara
umum, rumah gadang dibangun dengan bentuk persegi empat. Badan rumah dibagi ke
dalam dua bagian utama yakni muka dan belakang. Pada bagian depan, lazimnya
terdapat banyak ukiran ornament dengan motif umum seperti bunga, akar, daun
serta bidang genjang dan persegi. Adapun bagian luar belakang rumah Gadang
dilapisi dengan memakai bahan bambu yang dibelah. Rumah cantik ini dibangin
dengan menggunakan tiang-tiang yang panjang. badan rumah seolah ditinggikan ke
atas namun uniknya tidak mudah goyah karena guncangan hebat sekalipun. Rumah
gadang ini memiliki satu tangga yang terletak pada bagian depan rumah.
Sementara itu, ruangan yang berfungsi sebagai dapur dibangun terpisah, letaknya
biasanya di belakang rumah.
Seperti rumah adat lainnya, setiap bagian dari rumah Gadang juga menyimpan makna filosofis yang erat kaitannya dengan budaya dan agama masyarakat setempat.
Seperti rumah adat lainnya, setiap bagian dari rumah Gadang juga menyimpan makna filosofis yang erat kaitannya dengan budaya dan agama masyarakat setempat.
Menengok
Bagian Dalam Rumah Gadang
Fungsi
utama rumah Gadang adalah sebagai tempat tinggal bersama keluarga. Namun
berbeda dengan rumah lainnya, si Gadang ini memiliki ketentuan tersendiri,
antara lain:
1.
Jumlah
kamar yang ada di dalam rumah Gadang bergantung pada jumlah perempuan yang ada di
dalam keluarga tersebut. Semua perempuan yang memiliki suami mendapatkan satu
kamar. Dapun perempuan tua tanpa suami akan diberi kamar yang letaknya berada
di dekat dapur. Kamar tersebut umumnya ditempati oleh anak-anak kecil.
Sementara itu, bagi gadis remaja biasanya digabung dalam satu ruangan dan
letaknya di ujung rumah yang terpisah.
2.
Ruang
di dalam rumah Gadang selalu berjumlah ganjil, antara tiga dan sebelas.
3.
Rumah
adat Sumatera utara ini didirikan di atas tanah milik bersama keluarga induk
dalam sebuah kaum. Ia juga diturunkan dari generasi yang satu ke generasi
lainnya. Pemegang warisnya adalah perempuan di keluarga tersebut
4.
Selain
kamar tidur, semua ruangan yang ada di dalam badan rumah bersifat publik.
5.
Di
halaman rumah Gadang, umumnya terdapat dua bangunan yang disebut dengan nama
Rangkiang. Bangunan ini merupakan tempat menyimpan padi.
6.
Pada
rumah gadang terdapat bangunan yang ada pada sayap kiri pun kanan rumah.
Bangunan tersebut dikenal dengan nama anjuang atau anjungan. Fungsinya adalah
sebagai tempat untuk pengantin bersanding serta pengobatan. Alasan inilah yang
membuat rumah Gadang juga dikenal dengan nama rumah Baanjuang.
7.
Selain
Rangkiang, tak jauh dari rumah gadang juga biasanya dibangun surau kecil tempat
semua anggota keluarga melaksanakan kegiatan beribadah, pendidikan, juga lazim
dijadikan tempat tidur laki-laki yang belum memiliki istri.
8.
Rumah
adat Sumatera Barat ini
memiliki dinding yang juga tak kalah menariknya dari atapnya. Dinding ini
diukir penuh dengan sedikit membubuhkan warna seperti merah, hijau, juga
terkadang oranye. Keseluruhan elemen pada bangunan membuat siapapun yang
memandang pasti akan takjub, termasuk Anda.
Siapkah Koperasi di Era Globalisasi?
Mungkin sudah tidak asing lagi di telinga kita tentang “Era Globalisasi”. Di seluruh belahan dunia ini, terutama Indonesia telah memasuki era yang sering diperbincangkan ini. Masuknya era globalisasi ke Indonesia salah satunya adalah melalui jalan perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era globalisasi sangat penting untuk membuka dan tertutupnya suatu usaha terutama koperasi.
Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu globalisasi. Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Globalisasi dari sisi ekonomi adalah suatu perubahan dunia yang bersifat mendasar atau struktural dan akan berlangsung terus dalam laju yang semakin pesat sesuai dengan kemajuan teknologi. Dalam era globalisasi peran transportasi dan komunikasi sangat penting, yang dapat menyebabkan terjadinya penipisan batas-batas antar negara ataupun antar daerah di suatu wilayah.
Era globalisasi membuka peluang sekaligus tantangan bagi pengusaha Indonesia termasuk usaha kecil, karena pada era ini daya saing produk sangat tinggi, live cycle product relatif pendek mengikuti trend pasar, dan kemampuan inovasi produk relatif cepat. Ditinjau dari sisi ekspor, liberalisasi berdampak positif terhadap produk tekstil/pakaian jadi, akan tetapi kurang menguntungkan sektor pertanian khususnya produk makanan.
Kinerja ekspor UKM lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Filipina, baik dalam hal nilai ekspor maupun dalam hal divesifikasi produk. Ini menunjukkan ekspor produk UKM Iebih terkonsentrasi pada produk tradisional yang memiliki keunggulan komparatif seperti pakaian jadi dan meubel.
Mengingat ketatnya persaingan yang dihadapi produk ekspor Indonesia termasuk UKM, maka Indonesia mengambil langkah-langkah strategis, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Langkah-langkah strategis jangka panjang diantaranya diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia, teknologi dan jaringan bisnis secara global. Sedangkan langkah-langkah strategis jangka pendek diantaranya, melakukan diversifikasi produk, menjalin kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan besar, produksi, memperkuat akses ke sumber-sumber informasi dan perbaikan mutu.
Koperasi di Era Globalisasi Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi menyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam penyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memiliki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari daya tarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Seperti kata Presiden SBY"Membangun ekonomi Indonesia dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tidak bisa hanya mengikuti model ekonomi negara lain. Yang bisa akhirnya menggangkat taraf hidup 240 juta rakyat di seluruh tanah air dari sabang sampai marauke, dari Miangas hingga Pulau Rote adalah ekonomi rakyat ". Jadi,koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Prospek Koperasi Menghadapi Globalisasi
Tantangan Globalisasi. Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi. Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis. Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak lantang? Rupanya berasal dari pengamat bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang mengemplang pajak. Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi.
Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Peluang Dan Tantangan Koperasi Di Era Globalisasi
Tantangan besar koperasi yang harus disikapi dengan serius dan usaha keras. Kita perlu menyambut baik keinginan Kementrian Koperasi dan UKM yang mencanangkan koperasi dan UKM sebagai pilar ekonomi rakyat. Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, bahwa Kementerian Koperasi dan UKM bertugas menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah bidang pemberdayaan koperasi dan UKM. Tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pengendalian pemberdayaan koperasi dan UKM di Indonesia.
Wujud keseriusan ini nampak pada Rencana Strategis 2010-2014 yaitu meningkatkan Koperasi berkualitas (10%) dan tumbuhnya (5%) jumlah koperasi aktif secara nasional. Upaya lain adalah menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UKM pada berbagai tingkatan pemerintahan,meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UKM di pasar dalam dan luar negeri, dan mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UKM. Ini menunjukkan keseriusan untuk menjadikan koperasi sebagai tulangpunggung penggerak ekonomi rakyat.
Jika target tersebut terealisasi maka koperasi akan menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan mampu menjadi soko guru ekonomi nasional. Untuk menuju pada tujuan tersebut perlu dilakukan langkah-langkah serius guna mempersiapkan koperasi menjadi lembaga yang profesional dan berkualitas. Sudah tidak jamannya lagi koperasi dikelola dengan asal-asalan. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM, Dekopin, dan instansi terkait lainnya perlu mengadakan pelatihan dan pembinaan secara intensif terhadap SDM koperasi. Pemerintah bisa melibatkan perguruan tinggi agar upaya tersebut bisa dilaksanakan dengan cepat dan hasilnya sesuai yang diharapkan
Tata Cara Mendirikan Koperasi
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Koperasi sebagai usaha milik rakyat dan ekonomi kerakyatan bagi bangsa indonesia ini terutama bagi kalangan menengah kebawah dan mereka yang membutuhkan koperasi untuk memperkuat kegiatan usahanya demi kesejahteraan anggota. namun yang sangat di sayangkan adalah masyarakat masih awam dengan tata cara pendirian koperasi oleh karena itu dibutuhkan sebuah petunjuk atau tata cara pembentukan usaha koperasi dari mulai awal sampai dapat berjalan.Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi.
Persiapan Pembentukan Koperasi
Di dalam pembentukan koperasi, ada beberapa persyaratan yang harus
diperhatikan baik secara yuridis yang menyangkut peraturan perundang-undangan,
maupun menyangkut masalah teknis perkoperasian, seperti ; pengertian koperasi,
tujuan koperasi, dan hal-hal lain yang harus dipersiapkan oleh pemrakarsa.
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
Menurut ketentuan Undang-Undang Perkoperasian, untuk mendirikan koperasi, harus dipenuhi persyaratan :
- untuk
mendirikan Koperasi Primer sekurang-kurangnya beranggotakan 20 (dua puluh)
orang yang mempunyai kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi. Sedangkan
untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibentuk oleh 3 (tiga) Badan
Hukum Koperasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha koperasi
yang akan dibentuk;
- usaha yang
dijalankan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan;
- adanya
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar; dan
- memiliki
tempat kedudukan yang jelas.
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, maka tahap selanjutnya pemrakarsa
mengundang para calon anggota untuk mencapai kesepakatan mengenai lapangan
usaha koperasi untuk menentukan jenis koperasi yang akan didirikan. Setelah
adanya kesepakatan maka tahap-tahap selanjutnya dibentuk Tim Persiapan
Pembentukan Koperasi.
Pemerintah kita yaitu pemerintah negara Republik Indonesia telah bertekad
untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategisagar perekonomian nasional
dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen
tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha
kecil dan menengah.Sejalan dengan kebijakan dan seluk beluk tentang
Koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai
salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat diPahami dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Definisi Koperasi itu sendiri adalahorganisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Selain itu, ada juga yang beranggapan Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
DASAR HUKUM
Landasan Hukum Koperasi
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar,
2. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
3. Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi,
4. UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21
Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada
Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka
dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran
Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832)
5. UU No. 9 Tahun
1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan
pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui
usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi
ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota
koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan
pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
6. Dasar hukum
operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi,
peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam bab 3 pasal 4 (fungsi dan peran
koperasi) dan pasal 4 UU Nomor 25 tahun 1995.
7. Peraturan Menteri
Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam.
Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu
perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari
pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga
pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta
pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri.
Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri
sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat
pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi
Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah
memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan
koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon
anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer.Selain itu, pejabat
desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
1. Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan
Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat
tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para
pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang
akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas
dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi
yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan
tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan
jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para
anggotanya.Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi
produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan
yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat
ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya.
Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur
menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
8. Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat
koperasi tersebut, sebagai berikut :
9. Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar
dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu
pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota,
agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota
koperasi.
10. Pengurus. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
11. Pengawas. Dalam Anggaran Dasar
dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa
jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau
badan penasehat.
12. Ketentuan mengenai permodalan
perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan
modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib
yang harus dibayar oleh anggota.
13. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan
SHU koperasi yang didapat.
14. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara
pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan
pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
15. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan
mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi,
karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan
lain-nya yang telah ditetapkan.
16. Anggaran rumah tangga dan peraturan
khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang
sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
17. Penutup
·Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
· Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
· Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM
Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004,
prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih
mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan
notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan koperasi
selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas
koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri
koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan
jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini
berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah
mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri
koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
1. Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
- 2 (dua)
rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup
(dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
- Berita
Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti
penyetoran modal.
- Rencana
awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada
bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang
bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kepala Kantor
Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan
akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah
Kabupaten/Kodya.
- Kepala
Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan
Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun
koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris
Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat)
mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili
di beberapa propinsi/DI.
3.Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan
oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
4.Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)